Travel Bubble Batam Bintan Singapura adalah mekanisme dan protokol kesehatan terhadap perjalanan wisatawan di kawasan Batam Bintan dari Singapura.

Dengan aturan Travel Bubble tersebut, wisatawan dari Singapura secara resmi diperbolehkan untuk melakukan kunjungan wisata ke daerah Batam dan Bintan tanpa karantina dengan protokol kesehatan dan beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Tujuan dibukanya kunjungan wisatawan dari Singapura ke Batam dan Bintan tersebut semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

Travel Bubble Batam Bintan Singapura

Secara resmi, Ketua Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang mekanisme dan travel bubble serta protokol kesehatan yang menjadi pedoman perjalanan para wisatawan.

Dengan mekanisme Travel Bubble tersebut bertujuan untuk memisahkan wisatawan yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Berikut ini adalah beberapa aturan dan mekanisme protokol kesehatan yang berlaku saat program Travel Bubble Batam Bintan dan Singapura.

Protokol Kedatangan Travel Bubble

Protokol kedatangan yang sudah diatur dalam sistem travel bubble antara Batam Bintan dengan Singapura adalah sebagai berikut.

  1. Terdapat 2 Pintu masuk utama bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan.
    • Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam.
    • Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
  2. Ketika datang, seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Singapura baik WNI ataupun WNA wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, bukti booking paket wisata travel bubble, dan khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
    • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.
    • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
    • Melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test dimana: (1). jika negatif maka melanjutkan pemeriksaan dokumen imigrasi dan bea cukai serta pengambilan bagasi serta perjalanan menuju penginapan, (2). jika positif maka akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA.

Peraturan di Kawasan Travel Bubble untuk Wisatawan

Setelah sampai di tempat tujuan wisata, para wisatawan yang mengikuti mekanisme travel bubble Batam Bintan Singapura juga harus mengikuti beberapa aturan yang telah dibuat, yaitu sebagai berikut.

  1. Interaksi yang diizinkan adalah hanya dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble.
  2. Kegiatan wisata hanya boleh dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan sebelumnya.
  3. Jika merasakan gejala terkait COVID-19 maka wisatawan (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Protokol Kesehatan Untuk Petugas di Kawasan Travel Bubble

Selain bagi wisatawan atau pelaku perjalanan luar negeri, mekanisme Travel Bubble Batam Bintan Singapura juga mengatur protokol kesehatan untuk para petugas atau karyawan di kawasan Travel Bubble sebagai berikut.

  1. Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR (entry test) yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum shift/memasuki kawasan travel bubble.
  2. Bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal jaga (shift) berlangsung.
  3. Melaporkan kepada petugas kesehatan kawasan travel bubble ketika mengalami gejala terkait COVID-19 agar diperiksa dengan RT-PCR
  4. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 (exit test) untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerja dan baru diizinkan pulang jika hasil pemeriksaan negatif.
  5. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di kawasan travel bubble terkait dengan ketentuan biaya evakuasi medis ditanggung oleh pihak pengelola hotel.

Itulah beberapa aturan dan mekanisme perjalanan saat Travel Bubble antara Batam Bintan dengan Singapura dibuka.

Bagi Anda para wisatawan dari Singapura yang ingin berkunjung ke Batam dan Bintan silahkan ikuti semua syarat dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan wisata Anda berlangsung dengan aman dan lancar.

Ingin berwisata saat travel bubble namun bingung memilih tempat wisata, Tripcetera menyediakan berbagai macam promo paket travel bubble Batam Bintan Singapura khusus untuk Anda, silahkan kunjungi link dibawah ini.

4.9/5 - (8 votes)