Setelah imbauan social distancing dan physical distancing, kini sejumlah daerah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar demi menghambat penyebaran virus Corona di Indonesia. Apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar yang sering disingkat PSBB? Lalu, apa pula bedanya dengan social distancing atau lockdown? Simak info penting berikut yang telah dirangkum oleh redaksi Tripcetera,

Maksud dan Penetapan PSBB

PSBB adalah kebijakan khusus untuk membatasi kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona. Makanya, tujuan kebijakan ini adalah mencegah kemungkinan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Mekanisme PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Secara umum, pimpinan daerah, seperti bupati/walikota atau gubernur akan mengusulkan pengajuan PSBB. Selanjutnya, Menteri Kesehatan akan menentukan persetujuan penerapan PSBB. Setelah disetujui, maka pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturannya dalam menerapkan kebijakan strategis ini. Dalam aturan yang dirumuskan oleh pemerintah daerah, diatur mengenai hal-hal teknis karena diserahkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah yang bersangkutan.

Daerah yang Menerapkan PSBB di Indonesia. 

Beberapa daerah di Indonesia telah mengajukan izin penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ke Kementerian Kesehatan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona mencatat total daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai dengan 22 April 2020 mencapai dua provinsi dan 21 kabupaten/kota.

Di antara provinsi yang telah menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerapkan PSBB sejak Jumat 10 April 2020 setelah disetujui oleh Menkes Agus Terawan. Sementara itu, Keputusan PSBB di Sumatera Barat ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020

Tak hanya provinsi, sejumlah kabupaten/kota telah disetujui pula untuk melakukan PSBB. Sejumlah kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten yang menerapkannya adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Adapun daerah di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang melakukan PSBB adalah Kota Tegal, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Selain di Pulau Jawa, kabupaten/kota di berbagai wilayah nusantara turut membatasi mobilitas warga demi meminimalisir penyebaran virus Corona. Di antaranya adalah Kota Pekanbaru, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, dan Kota Makassar. Apakah kota tempat tinggalmu juga termasuk dalam wilayah yang menerapkan PSBB?

Sektor/Aktivitas yang Dibatasi dalam PSBB

Sektor/Aktivitas yang Dibatasi dalam PSBB

Terdapat sejumlah sektor dan aktivitas yang biasanya dilakukan pembatasan saat pemberlakuan PSBB. Karena itu, kamu perlu paham apa sajakah sektor yang sebaiknya tidak dilakukan jika tidak ingin diberi sanksi. Berikut adalah pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi oleh warga yang tinggal di kawasan PSBB.

Aktivitas sekolah dan tempat kerja

Aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan atau sekolah merupakan salah satu hal yang dibatasi. Bukan berarti libur total, sekolah ataupun kampus masih dapat menggelar kelas, meskipun tidak dilakukan dengan tatap muka. Sehingga, pelajaran masih tetap dapat dilanjutkan dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan memadai sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Hal serupa terjadi pula dalam dunia kerja. Namun, terdapat pengecualian bagi kantor atau instansi strategis dalam pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kegiatan keagamaan

Aktivitas berbau religi pun tak lepas dari pembatasan selama masa PSBB. Sehingga, kegiatan keagamaan harus dilakukan di rumah saja dengan jumlah keluarga terbatas. Selama proses ritual atau ibadah, maka perlu menjaga jarak setiap orang. Selain melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan pembatasan yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan ini diatur pula melalui pedoman yang ditetapkan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. 

Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Tentu saja, fasilitas umum menjadi aspek yang wajib dilakukan pembatasan jumlah orang maupun pengaturan jarak atau physical distancing. Namun selama penerapan kebijakan PSBB, pembatasan tersebut memiliki pengecualian pada supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan sembako, bahan bakar minyak dan gas, serta energi. Begitupun dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan arena kegiatan olahraga. Tapi tetap harus memakai masker dan menjaga jarak ketika berada di tempat-tempat umum tersebut. Pengecualian fasilitas umum ini demi memenuhi kebutuhan sehari-hari warga di daerah terdampak. 

Kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dalam kegiatan sosial dan budaya turut diatur, apalagi jika kegiatan tersebut melibatkan kerumunan orang. Sehingga ditakutkan dapat menjadi sumber penyebab penyebaran virus Corona yang semakin tak terkendali. Adapun pembatasan kegiatan sosial budaya ini memiliki pedoman pada peraturan perundang-undangan dan pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah.

Operasional transportasi umum

Setiap daerah yang menerapkan PSBB biasanya memiliki kebijakan khusus terkait pembatasan transportasi umum. Pada umumnya, pembatasan ini mengatur jumlah penumpang dan jaga jarak antar penumpang moda transportasi umum. Di sejumlah daerah, pengendara dengan roda dua hanya boleh berboncengan dengan penumpang di alamat yang sama. Sementara itu, kendaraan roda empat hanya dapat dinaiki oleh satu orang pada setiap baris. Adapun moda transportasi barang untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga mengalami pengecualian. 

Perbedaan dengan Lockdown

PSBB berbeda dengan sistem lockdown atau karantina wilayah. Lockdown 

merupakan upaya yang lebih ekstrim dalam pengendalian penyebaran infeksi virus Corona. Jika suatu daerah menerapkan lockdown, maka wilayah tersebut harus menutup akses masuk maupun keluar sepenuhnya. Tak heran kalau petugas keamanan harus berjaga di pintu perbatasan untuk memastikan tidak adanya aktivitas migrasi.

Karena itu, masyarakat di wilayah yang diberlakukan lockdown tidak dapat lagi keluar rumah dan berkumpul. Semua transportasi dan kegiatan perkantoran, sekolah, maupun ibadah akan dinonaktifkan. Meskipun demikian, penerapan lockdown di setiap negara atau wilayah memiliki protokol yang berbeda sesuai dengan aturan yang dirumuskan oleh pemerintah masing-masing.

Lockdown di Wuhan, China menerapkan kebijakan tersebut secara total. Sehingga, seluruh warga di kota tersebut betul-betul dilarang keluar rumah dan di semua area publik ditutup. Berbeda halnya dengan lockdown di Italia dan Spanyol. Kebijakan lockdown di dua negara Eropa tersebut masih memperbolehkan warganya pergi keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari atau obat-obatan.

Baca Juga : 10 Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Bepergian

Nah, itulah fakta penting yang wajib kamu ketahui seputar PSBB selama masa pandemi Corona di Indonesia. Semoga badai infeksi virus ini bisa segera berlalu dan kamu bisa berlibur dengan tenang bersama Tripcetera. Jangan lupa untuk cek tiket pesawat dan promo hotel murah lewat situs Tripcetera, ya.

5/5 - (5 votes)