Cara Perpanjang Paspor Online – Seperti yang sudah diketahui bahwa paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang ketika akan bepergian ke luar negeri.

paspor berfungsi sebagai identitas diri yang berisi data-data seperti nama, tempat tanggal lahir dan kewarganegaraan.

Anda tidak bisa pergi keluar negeri atau bahkan hanya melewati gerbang keberangkatan penerbangan jika tidak mempunyai paspor, oleh karena itu paspor menjadi dokumen yang sangat penting yang harus dipersiapkan sebelum pergi ke luar negeri.

Jika Anda sudah mempunyai paspor, maka anda harus tetap memperhatikan masa berlaku paspor yang anda miliki, sebab jika paspor anda sudah habis masa berlaku nya maka anda juga tidak di izinkan untuk pergi ke luar negeri.

Masa berlaku paspor minimal adalah 5 tahun yang bisa di perpanjang ketika masa berlaku paspor tinggal 6 bulan sebelum kadaluarsa.

Perpanjangan Paspor Online 2024

Untuk memperpanjang paspor, caranya cukup mudah dan hampir sama dengan cara membuat paspor baru yang bisa anda mulai dengan mendaftar antrian paspor secara online terlebih dahulu.

Berikut ini adalah tahap-tahap yang harus anda lakukan untuk memperpanjang paspor online beserta biaya dan persyaratan yang harus Anda penuhi.

Syarat Perpanjangan Paspor

Sebelum mendatangi kantor Imigrasi untuk melakukan perpanjangan paspor, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen asli maupun fotokopi. Dokumen tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus perpanjangan paspor, yaitu:

  1. Paspor lama
  2. E-KTP asli dan fotokopi
  3. Akta kelahiran, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (pilih salah satu dokumen yang mencantumkan informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  4. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  5. Buku nikah orang tua dan paspor orang tua jika mempunyai anak yang ikut
  6. Materai 6000
Baca Juga :  12 Tips Liburan Bulan Puasa Agar Tetap Menyenangkan!

Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru

Menurut Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ada beberapa alasan untuk melakukan penggantian paspor, yaitu masa berlaku paspor sudah atau akan habis, paspor hilang, paspor rusak, dan halaman paspor sudah penuh.

Dilihat dari peraturan diatas, paspor yang masa berlakunya akan habis maka akan dilakukan penggantian paspor dengan paspor baru.

masa berlaku paspor biasa adalah 10 tahun, selebihnya bisa melakukan penggantian paspor. Biaya yang akan dikenakan untuk penggantian paspor adalah Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik.

Paspor Biasa

JenisHalamanKeteranganHarga
Paspor Biasa24 Halaman Rp100.000
Paspor Biasa48 Halaman Rp350.000
Paspor Biasa24 Halaman Pengganti Paspor Hilang Masih BerlakuRp200.000
Paspor Biasa48 Halaman Pengganti Paspor Hilang Masih BerlakuRp600.000
Paspor Biasa24 Halaman Pengganti Paspor Rusak Masih BerlakuRp100.000
Paspor Biasa48 Halaman Pengganti Paspor Rusak Masih BerlakuRp300.000
Paspor Biasa24 Halaman Pengganti Paspor Hilang/Rusak Masih Berlaku Karena Bencana AlamRp100.000
Paspor Biasa48 Halaman Pengganti Paspor Hilang/Rusak Masih Berlaku Karena Bencana AlamRp300.000
Administrasi BankRp5.000

e-Paspor

JenisHalamanKeteranganHarga
e-Paspor24 HalamanRp350.000
e-Paspor48 HalamanRp650.000
e-Paspor24 HalamanPengganti Paspor Hilang Masih BerlakuRp800.000
e-Paspor48 HalamanPengganti Paspor Hilang Masih BerlakuRp1.200.000
e-Paspor24 HalamanPengganti Paspor Rusak Masih BerlakuRp350.000
e-Paspor24 HalamanPengganti Paspor Hilang/Rusak Masih Berlaku Karena Bencana AlamRp350.000
e-Paspor48 HalamanPengganti Paspor Hilang/Rusak Masih Berlaku Karena Bencana AlamRp600.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp55.000

Cara Perpanjangan Paspor Online

Untuk melakukan perpanjangan paspor, anda bisa daftar melalui aplikasi M Paspor atau melakukan pendaftaran secara online melalui website imigrasi.

Baca Juga :  Panduan Mengurus Visa Jepang 2022

Untuk mempercepat proses perpanjangan paspor sebaiknya Anda melakukan pendaftaran online terlebih dahulu sehingga tidak perlu mengantri dan dokumen bisa langsung di proses saat tiba di kantor imigrasi berdasarkan jadwal yang sudah di terbitkan.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan paspor secara online:

1. Melakukan Pendaftaran Online

Untuk melakukan perpanjangan paspor online, terlebih dahulu Anda harus melakukan pendaftaran online untuk mengambil antrian di Aplikasi M Paspor.

Silahkan buat akun terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran jika belum mempunyai akun.

Aplikasi M Paspor bisa Anda dapatkan di Google Playstore atau Apple Appstore.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah mengisi formulir dengan lengkap, pendaftaran akun akan diverifikasi melalui email. Setelah diverifikasi, Anda bisa langsung login dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat untuk memilih wilayah kantor imigrasi terdekat.

3. Memilih Jadwal untuk Datang ke Kantor Imigrasi

Selanjutnya, isilah data permohonan antrean paspor, mulai dari tanggal, jam, dan jumlah pemohon yang diinginkan untuk pembuatan paspor.

Pemilihan tanggal dan lokasi bisa kamu pilih apabila kuota masih tersedia. Apabila kuota di tanggal dan lokasi yang kamu pilih berjumlah 0, maka kamu bisa memilih lokasi lain atau alternatif di tanggal lain.

4. Melakukukan Verifikasi dan Pembayaran

Setelah selesai mengisi formulir, maka kamu harus melakukan pembayaran. Informasi ini akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan. Pembayaran tertuju pada Bank BNI baik melalui ATM ataupun datang ke Bank secara langsung.

5. Datang Ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

Setelah semua tahap diatas dilakukan, Anda harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang anda dapatkan ketika melakukan pendaftaran antrian online.

Jangan lupa untuk membawa berkas atau dokumen yang dibutuhkan dalam persyaratan termasuk bukti pembayaran dan barcode yang Anda terima saat pendaftaran online, sebagai bukti untuk mencetak nomor antrian.

Baca Juga :  10 Ide Hadiah Natal yang Membuat Hari Natal Anda Lebih Berkesan

Setelah itu anda tinggal menunggu giliran untuk proses wawancara, verifikasi berkas, pengambilan data biometrik dan foto.

Pengambilan paspor yang sudah jadi terhitung 3-4 hari kerja setelah proses wawancara dan verifikasi berkas.

Jika Anda tidak bisa hadir untuk mengambil paspor anda, Anda bisa meminta saudara atau kerabat untuk mengambilkan paspor dengan syarat harus membuat surat kuasa pengambilan paspor.

Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Bagi anda yang masa berlaku paspornya sudah habis apakah masih bisa melakukan perpanjangan? iya, masih bisa. untuk paspor yang sudah mati, pihak imigrasi masih bisa membantu proses perpanjangan paspor Anda.

persyaratan perpanjangan paspor yang sudah mati tidak berbeda dengan persyaratan perpanjangan paspor yang masih berlaku, yakni sebagai berikut:

  1. Paspor lama
  2. E-KTP asli dan fotokopi
  3. Akta kelahiran, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (pilih salah satu dokumen yang mencantumkan informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  4. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  5. Buku nikah orang tua dan paspor orang tua jika mempunyai anak yang ikut
  6. Materai 6000

Tahapan untuk memperpanjang paspor yang sudah mati juga sama seperti memperpanjang paspor yang masih hidup, jika semua proses berjalan dengan lancar, paspor baru anda bisa diambil kurang lebih antara 3-4 hari kerja.

Nah, terakhir kamu tinggal melakukan transaksi pemesanan tiket pesawat dan Hotel Terbaik lewat tripcetera untuk mendapatkan harga promo terbaik untuk perjalanan ke luar negeri.

4.8/5 - (170 votes)