Visa Jepang

Panduan mengurus visa jepang – Berpuas-puasan dengan wahana Disneyland, menyelami ketenangan di Kuil Golden Pavilion, makan sushi dan Japanese food lainnya sampai kenyang maksimal, man ski salju di Gunung Fuji, atau berendam dengan pemandangan yang menyegarkan mata di onsen? Semua aktivitas seru itu bisa kamu lakukan dengan berkunjung ke Jepang.

Namun, sebelum bisa pergi ke Negeri Sakura, pastinya kamu harus memiliki paspor. Selain itu, Jepang pun mensyaratkan pengurusan visa agar WNI bisa memasuki teritorinya secara legal. Kali ini, Tripcetera akan mengulas informasi lengkap terkait prosedur pengurusan Visa Jepang 2020.

1. Jenis-jenis Visa Jepang

Sebelum mengurus visa, pastikan kamu mengetahui jenis-jenis visa yang ditawarkan untuk warga negara asing yang ingin masuk ke Jepang. Secara umum, berikut adalah jenis-jenis visa Jepang 

a. Temporary Visit Visa. 

Visa ini mencakup kunjungan sementara, seperti Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia), Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman, Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri, dan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis

Bagi pemegang visa ini, izin tinggal di Jepang yang diberikan adalah maksimal 90 hari. Khusus untuk kunjungan bisnis, maka pemegang visa ini tidak diperbolehkan bekerja atau menghasilkan uang di Jepang.

b. Special Visa

Sesuai namanya, visa ini diberikan khusus dengan tujuan kunjungan tertentu. Di antara jenis visa ini adalah Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu/Pekerja Berketrampilan Spesifik.

Perbedaan mendasar dengan visa kunjungan sementara, pemegang visa ini diizinkan untuk menghasilkan uang selama berada di Jepang. 

Baca Juga :  Pura Uluwatu Bali, Tempat Terindah Menyaksikan Tari Kecak

c. Transit Visa

Visa ini diperlukan bagi yang dalam perjalanan ke luar negeri, tetapi pesawat yang ditumpangi perlu transit terlebih dahulu di Jepang. Visa transit memiliki jangka waktu berlaku maksimal hingga 15 hari. 

d. Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour bagi WNI

Visa khusus ini merupakan program penguatan kerjasama bilateral antara pemerintah Jepang di Indonesia. Kebijakan yang berlaku sejak 2014 ini mengatur visa sekali jalan bagi wisatawan yang menggunakan travel agent tertentu.

Agen perjalanan lokal yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar atau Kantor Konsulat Jepang akan menjadi perantara dalam pembuatan visa. Keuntungan visa ini karena pemohon visa tidak dipersyaratkan untuk melampirkan dokumen yang harus membuktikan kondisi finansial stabil.

e. Visa Multiple Entry 

Visa kunjungan berkali-kali ini biasanya digunakan bagi yang memang memiliki urusan dan memerlukan kunjungan pulang-pergi ke Jepang secara berkala. Berbagai keperluan yang memungkinkan permohonan visa multiple entry adalah liburan, kunjungan keluarga, maupun bisnis (yang tak menghasilkan uang di Jepang).

Visa ini memiliki jangka waktu menetap maksimum selama 3 bulan. Namun, masa berlakunya hingga 2 tahun. Jadi pemegang visa ini harus keluar Jepang dulu jika telah tinggal selama 3 bulan, kemudian memperbarui masa stay period hingga masa berlakunya habis. 

2. Syarat Visa Jepang Terbaru 2022

Seperti halnya pengurusan visa negara lain, Jepang mensyaratkan berbagai dokumen yang perlu diserahkan. Berikut adalah daftar dokumen berkas yang diperlukan dalam mengajukan permohonan visa Jepang.

  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan visa.(download di sini
  3. Pasfoto terbaru berukuran  4,5 X 4,5 cm. Ketentuan foto tersebut adalah diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram.
  4. Salinan KTP
  5. Salinan Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  6. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
  7. Jadwal Perjalanan (dapat didownload di sini). Dokumen ini memuat aktivitas yang dilakukan sejak masuk hingga keluar Jepang.
  8. Salinan dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon (bila pemohon lebih dari satu), seperti kartu keluarga dan akta lahir.
  9. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan, bila pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
Baca Juga :  Pulau Seribu, Wisata Seru Penuh Pesona di Utara Jakarta

Salinan bukti keuangan, seperti buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon, seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).

3. Biaya Visa Jepang

Sejak 1 April 2019, biaya pembuatan visa Jepang ialah sebagai berikut: 

  1. Visa Single Entry = Rp380.000,-
  2. Visa Multiple Entry = Rp770.000,-
  3. Visa Transit = Rp90.000,-

4. Cara Membuat Visa Jepang Bagi Pemegang E-Paspor

Terdapat prosedur khusus bagi pemegang e-paspor. Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Jepang sejak 1 Desember 2014 itu lebih memudahkan jika ingin ke Jepang karena aturan bebas visa. Soalnya, kamu tidak perlu mengurus visa dan membayar biaya pengurusan.

Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk visa dengan kunjungan singkat, seperti keperluan berlibur, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya. Selain itu, durasi maksimal untuk kunjungan ini adalah 15 hari.

Jika ingin menetap lebih lama, maka kamu harus tetap mengajukan visa. Registrasi bebas visa ini tidak dikenakan biaya. Ketentuan ini memiliki masa berlaku 3 tahun atau hingga batas akhir berlakunya paspor. 

Untuk melakukan registrasi, maka kamu cukup membawa e-paspor dan formulir aplikasi yang sudah dilengkapi ke Kantor Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat Jepang di Indonesia. Setelah itu, kamu tinggal menunggu hasil registrasi. Biasanya proses pengajuan ini hanya memakan waktu hingga 2 hari saja. Sangat mudah bukan membuatnya?

Apabila telah terproses, maka e-paspor milikmu akan ditempelkan stiker bebas visa Jepang. Setelah itu, kamu sudah siap untuk berangkat ke Negeri Bunga Sakura. Kalau kamu melewatkan tahapan registrasi ini, kamu akan dicekal di bandara Jepang meskipun memegang e-paspor. Jadi, jangan sampai lupa, ya!

5. Cara Membuat Visa Jepang Bagi Pemegang Paspor Biasa

Bagi pemegang paspor biasa, maka kamu diwajibkan untuk melakukan pengajuan visa Jepang. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan agar bisa memperoleh izin ke negeri impian tersebut.

  1. Mengunduh formulir aplikasi visa di sini. Lengkapilah dokumen tersebut dengan data yang sesuai dan buatlah perjanjian secara daring di sini. Setelah itu, cetaklah surat konfirmasi atau simpan di ponsel Anda sebagai bukti pada saat pengurusan visa.
  2. Menyiapkan seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa. Dokumen-dokumen tersebut umumnya berbeda-beda tergantung dari jenis visa yang ingin Anda buat. Usahakan dokumen yang Anda ajukan lengkap seluruhnya, karena jika tidak lengkap proses pembuatan visa akan semakin lama. Setelah itu jangan lupa membayar biaya pembuatan visa.
  3. Membawa paspor dengan minimal 2 lembar kosong dan re-entry permit to Indonesia.
  4. Menyerahkan aplikasi ke Japan Visa Application Centre yang buka mulai pukul 9.00 pagi hingga 17.00 sore. Berikut ini adalah kantor Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Jepang yang tersebar di Indonesia dengan wilayah yurisdiksi masing-masing:
Baca Juga :  Pembayaran di Tripcetera Kini Bisa dengan QRIS, Lebih Cepat dan Aman

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

  1. Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
  2. Telephone : (021) 3192-4308
  3. FAX : (021) 315-7156
  4. Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

  1. Alamat : Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA
  2. Telephone : (031) 503-0008
  3. FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
  4. Website : https://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
  5. Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

Konsulat Jenderal Jepang di Medan

  1. Alamat : Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
  2. Telephone : (061) 457-5193
  3. FAX : (061) 457-4560
  4. Website : https://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
  5. Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau.

Kantor Konsuler Jepang di Makassar

  1. Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, INDONESIA
  2. Telephone : (0411) 871-030, 872-323
  3. FAX : (0411) 853-946
  4. Website : https://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/
  5. Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat

Konsulat Jenderal Jepang di Bali

  1. Alamat : Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
  2. Telephone : (0361) 227-628
  3. FAX : (0361) 265-066
  4. Website : https://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/
  5. Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

Itulah prosedur lengkap mengenai pengajuan visa Jepang 2021. Tunggu apa lagi? Segera rancang itinerary dan siapkan budget untuk bisa berlibur dengan menyenangkan di Negeri Samurai. Untuk menemukan tiket pesawat atau promo hotel di jepang dengan harga terbaik, segera cek situs Tripcetera. Yuk wujudkan jadi kenyataan buat berkunjung ke negeri impian bersama Tripcetera!

5/5 - (145 votes)