Cara Membuat Paspor Online
Trend bepergian ke luar negeri memang sedang meningkat beberapa tahun terakhir ini. Nah, sebelum bepergian, terdapat satu dokumen wajib yang harus dimiliki, yaitu paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal ketika berada diluar negeri. Di dalam paspor akan tersedia informasi tentang negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat & tanggal lahir, dan informasi penting lainnya. Tanpa paspor Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi, sehingga anda tidak bisa melanjutkan perjalanan baik menggunakan pesawat ataupun kapal laut.
Jika Anda belum mempunyai paspor dan ingin membuatnya, maka anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat dan mengajukan pembuatan paspor, perlu diketahui bahwa pembuatan paspor pada kantor imigrasi memiliki batasan per harinya, maka dari itu Anda harus mengantri dan datang pagi-pagi sekali untuk menghindari anrtian.
Namun, sekarang sudah ada aplikasi yang disedikan oleh ditjen imigrasi yang digunakan sebagai antrian online, dengan aplikasi antrian paspor online ini anda cukup mendaftar antrian menggunakan aplikasi lalu jadwal pelayanan pembuatan paspor untuk anda akan ditampilkan, sehingga anda tidak perlu mengantri, cukup datang ke kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas saja.
Baca Juga : Cara Cek Identitas Lewat No Rekening Bank
Berikut ini cara terbaru untuk membuat paspor online dengan mudah di tahun 2024 yang bisa anda lakukan.
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Sebelum mendatangi kantor Imigrasi setempat, terlebih dahulu kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen asli maupun fotokopi. Dokumen tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus paspor, yaitu:
- E-KTP asli dan fotokopi
- Akta kelahiran, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (pilih salah satu dokumen yang mencantumkan informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Buku nikah orang tua dan paspor orang tua jika mempunyai anak yang ikut
- Materai 6000
Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2024
Biaya pembuatan paspor tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penerimaan Negara Bukan Pajak | Tarif | |
---|---|---|
A. | Paspor Biasa | |
1 | Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI | Rp. 350.000,- |
2 | Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik (E-Paspor) untuk WNI | RP. 650.000,- |
3 | Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI | Rp. 100.000,- |
4 | Paspor biasa 48 halaman penggSurat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing | Rp. 150.000,- |
5 | Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama | Rp. 1.000.000,- |
B. | Biaya Beban | |
1 | Paspor Hilang | Rp. 1.000.000,- |
2 | Paspor Rusak | Rp 500.000,- |
Langkah Membuat Paspor Online
1. Ambillah nomor antrean
Ambillah nomor antrean melalui layanan antrean online.
Sebab, kamu sudah tidak diperbolehkan datang langsung ke kantor imigrasi dan mengantre secara manual. Adapun sejumlah layanan antrean online yang dapat dipilih adalah melalui aplikasi, situs, atau chat dengan layanan imigrasi setempat via WhatsApp.
- Aplikasi
Untuk pengambilan nomor antrean melalui aplikasi, pengguna ponsel Android perlu mengunduh aplikasi “Layanan Paspor Online” di Google Play Store. Selanjutnya ialah membuka aplikasi dan mendaftarkan diri sesuai dengan formulir yang tersedia.
Setelah mengisi formulir dengan lengkap, pendaftaran akun akan diverifikasi melalui email. Setelah diverifikasi, kamu bisa langsung login dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat untuk memilih wilayah kantor imigrasi terdekat. Selanjutnya, isilah data permohonan antrean paspor, mulai dari tanggal, jam, dan jumlah pemohon yang diinginkan untuk pembuatan paspor.
- Situs
Alternatif untuk pembuatan nomor antrean online juga bisa dengan mengakses situs https://antrian.imigrasi.go.id melalui desktop atau mobile browser. Klik dan pilih opsi pendaftaran yang berada di bawah pojok kanan bawah kolom yang tersedia. Isilah data diri untuk mendaftar. Setelah terdaftar, kamu bisa memilih tanggal dan jam pembuatan paspor yang diinginkan.
- Whatsapp
Opsi terakhir ialah membuka aplikasi WhatsApp, kemudian kirim pesan ke layanan Whatsapp Gateaway Service. Berikut ini adalah empat kantor imigrasi yang memiliki layanan tersebut:- Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882,
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406,
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan 08118119000,
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333.
Format chat Whatsapp untuk pembuatan nomor antrean adalah #Nama#Tanggal_Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor. Contoh: #BUDI#29071995#19042019. Selain pengurusan paspor di keempat kantor imigrasi di atas, kamu hanya bisa mengambil antrean via aplikasi atau situs. Apabila telah mendapat persetujuan, simpanlah kode booking untuk selanjutnya diperlihatkan pada petugas kantor imigrasi.
2. Datang Ke Kantor Imigrasi
Datanglah ke kantor imigrasi dan jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen yang telah disiapkan.
Kalau sudah memilih tanggal dan jam untuk pengurusan paspor di kantor imigrasi, pastikan datang langsung lebih awal dari jam yang tertera. Susun semua dokumen yang dipersyaratkan dengan rapi dalam map.
3. Mengisi Formulir Imigrasi
Tiba di kantor imigrasi, lakukan pengisian formulir permohonan paspor di loket permohonan paspor.
Pastikan mengisi semua data sesuai dengan informasi yang tertera di dokumen resmi. Untuk pengisian formulir, bawalah alat tulis, terutama bolpoin dengan tinta berwarna hitam. Jika lupa, biasanya kantor imigrasi menyediakan alat tulis, tetapi harus bergantian dengan pembuat paspor lainnya.
4. Menyerahkan Formulir ke Petugas
Setelah selesai, serahkan formulir ke loket pembuatan berkas baru.
Petugas imigrasi akan mengarahkan ke ruangan pengecekan berkas untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian datanya. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan bukti tanda terima dan jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
5. Wawancara, Foto dan Sidik Jari
Setelah itu, kamu akan diarahkan untuk masuk ke loket wawancara, sidik jari, dan foto.
Pertanyaan yang paling sering ditanyakan saat wawancara adalah terkait tujuan bepergian ke luar negeri. Jadi, jawablah pertanyaan secara jujur karena izin akan ditentukan melalui proses wawancara tersebut. Setelah itu, selanjutnya datamu akan diinput ke dalam sistem komputer, termasuk dengan pindaian sidik jari dan sesi foto.
Jadi, pastikan kamu mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Hindari memakai kaos tanpa kerah atau pakaian tanpa lengan. Bagi perempuan, sebaiknya tidak mengenakan baju dengan garis leher yang terlalu rendah. Kemeja yang sopan atau blazer akan sangat direkomendasikan sebagai pakaian yang digunakan untuk keperluan foto paspor.
6. Membayar Biaya Pembuatan Paspor
Kalau petugas imigrasi memberikan izin untuk pembuatan paspor, kamu akan diminta untuk membayar biaya pembuatan paspor.
Pada tahapan ini, kamu akan diberikan slip pembayaran untuk mentransfer biaya pembuatan paspor. Terdapat perbedaan biaya pembuatan paspor sesuai jenisnya. Untuk paspor biasa dikenakan Rp355 ribu, sedangkan paspor elektronik biasanya dikenakan biaya pembuatan paspor hingga Rp 655 ribu.
Perbedaan utama pada paspor elektronik atau e-passport terletak pada adanya chip berisi data biometrik, berupa sidik jari dan hasil pindai bentuk wajah. Chip tersebut terletak di bagian sampul paspor. Dengan adanya chip itu, maka keamanan paspor lebih terjamin dan akan sangat sulit dipalsukan apabila dibandingkan dengan paspor biasa yang hanya berisi informasi atau identitas dasar pemegang paspor.
Keunggulan lainnya adalah e-paspor memperbolehkan penggunaan fitur autogate di bagian imigrasi, sehingga kamu tidak perlu lagi mengantre panjang.
Baca Juga : Daftar Negara Bebas Visa Untuk Indonesia (Lengkap)
Sementara itu, pembayaran biaya pembuatan paspor hanya bisa dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening resmi yang diberikan oleh pihak imigrasi. Bank yang bisa dipilih, di antaranya adalah BNI, Mandiri, BRI, dan BCA. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan informasi terkait waktu pengambilan paspor.
7. Mengambil Paspor
Kalau sudah waktunya untuk pengambilan paspor, kamu tinggal datang kembali ke kantor imigrasi.
Biasanya, paspor bisa langsung diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan. Pastikan untuk membawa bukti pengambilan serta struk bukti pembayaran saat datang ke kantor imigrasi.
Ambillah nomor antrean dan tunggu hingga giliranmu untuk mengambil paspor. Setelah itu, kamu sudah bisa menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri.
Jika Anda tidak bisa hadir untuk mengambil paspor anda, Anda bisa meminta saudara atau kerabat untuk mengambilkan paspor dengan syarat harus membuat surat kuasa pengambilan paspor.
Cara Memperpanjang Paspor Online
Jika anda sudah mempunyai paspor dan masa berlakunya sudah hampir habis, maka anda harus segera melakukan perpanjangan. Prosedur dalam memperpanjang paspor hampir sama dengan pembuatan paspor baru yang dilakukan secara online.
Semua tahapan nya sama dengan cara membuat paspor baru, bedanya Anda perlu menunjukan paspor lama Anda di kantor imigrasi.
Nah, terakhir kamu tinggal melakukan transaksi pemesanan tiket pesawat dan Hotel Terbaik lewat tripcetera untuk mendapatkan harga promo terbaik.