Pernahkah Anda terjebak dalam situasi delay pesawat? Rasanya deg-degan dan jengkel pasti melanda, apalagi jika keterlambatan ini mengganggu jadwal perjalanan penting.
Namun, tahukah Anda bahwa sebagai penumpang, Anda memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi delay pesawat dari maskapai penerbangan.
Faktor-faktor yang Menyebabkan Delay Pesawat
Ada berbagai faktor yang bisa menyebabkan penundaan penerbangan. Beberapa faktor tersebut di antaranya:
- Cuaca buruk: Kondisi cuaca yang tidak mendukung, seperti badai, hujan lebat, atau kabut tebal, bisa memaksa pihak bandara untuk menunda keberangkatan pesawat demi keselamatan penumpang.
- Masalah teknis pada pesawat: Gangguan teknis pada pesawat, seperti kerusakan mesin atau peralatan navigasi, mengharuskan maskapai untuk melakukan perbaikan sebelum pesawat bisa terbang.
- Keterlambatan kedatangan pesawat sebelumnya: Pesawat yang Anda rencanakan untuk tumpangi bisa mengalami keterlambatan karena berbagai alasan. Akibatnya, jadwal keberangkatan penerbangan Anda pun menjadi mundur.
- Kurangnya kru pesawat: Kadang-kadang, maskapai kekurangan pilot, co-pilot, atau awak kabin yang bertugas pada penerbangan Anda. Hal ini bisa menyebabkan penundaan keberangkatan hingga kru pengganti bisa didatangkan.
- Alasan operasional lainnya: Faktor lain yang bisa menyebabkan delay pesawat termasuk pembatasan ruang udara, masalah keamanan, atau penutupan bandara.
Aturan Kompensasi Delay Pesawat di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur mengenai kompensasi keterlambatan pesawat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 (PM 89/2015).
Aturan ini memastikan keadilan bagi penumpang dan mendorong maskapai penerbangan untuk lebih disiplin dalam menjaga jadwal keberangkatan.
Jenis Kompensasi Delay Pesawat yang Bisa Didapatkan
Besaran dan jenis kompensasi yang diberikan kepada penumpang pesawat tertunda didasarkan pada lama waktu penundaan keberangkatan. Mari kita lihat rinciannya:
Durasi Keterlambatan | Kompensasi |
---|---|
30 – 60 menit | Minuman ringan |
61 – 120 menit | Minuman dan makanan ringan (snack box) |
121 – 180 menit | Minuman dan makanan berat (heavy meal) |
181 – 240 menit | Minuman, makanan ringan, makanan berat |
> 240 menit | Ganti rugi sebesar Rp300.000 |
Pembatalan Penerbangan | Pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket |
Di atas 6 jam | Maskapai wajib menyediakan akomodasi berupa penginapan (jika dibutuhkan penumpang) |
Kapan Waktu Delay Mulai dihitung?
Berdasarkan PM 89/2015 menghitung waktu penundaan berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.
Pengecualian Pemberian Kompensasi
Perlu dicatat bahwa kompensasi tidak diberikan secara otomatis dalam kondisi-kondisi tertentu, diantaranya:
- Force Majeure: Kondisi yang berada di luar kuasa maskapai, seperti cuaca buruk, bencana alam, atau masalah keamanan.
- Instruksi Pemerintah: Penundaan penerbangan atas perintah otoritas terkait, misalnya penutupan bandara.
- Keterlambatan Penumpang: Jika keterlambatan disebabkan oleh penumpang sendiri yang terlambat check-in.
Cara Mengajukan Klaim Kompensasi Delay Penerbangan
Jika penerbangan Anda mengalami delay dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan kompensasi, segera hubungi petugas maskapai di bandara. Mereka akan membantu Anda mengajukan klaim dan menjelaskan prosedur yang harus diikuti.
Mengetahui hak dan peraturan mengenai kompensasi delay pesawat dapat membantu Anda mengantisipasi dan menangani situasi tersebut dengan lebih baik.
Meskipun delay pesawat bisa menjengkelkan, Anda bisa tetap produktif dan mencari hiburan selama menunggu penerbangan lanjutan sehingga perjalanan Anda tetap menyenangkan meskipun terkena delay.
Untuk perjalanan Anda selanjutnya, Anda bisa memesan tiket pesawat dan hotel murah di Tripcetera.