Ganjil Genap Jakarta 3 November 2024 – Sebagai kota Metropolitan, Jakarta menjadi salah satu provinsi dengan penduduk terpadat di Indonesia.
Dengan padatnya jumlah penduduk dan peningkatan volume kendaraan yang berbanding terbalik dengan kapasitas jalan yang ada, membuat Jakarta semakin macet tiap harinya.
Kemacetan di Jakarta yang paling parah adalah saat jam berangkat-pulang kerja dan pada hari libur.
Ganjil Genap Jakarta
Dengan latar belakang diatas, Pemprov Jakarta mengeluarkan peraturan Ganjil Genap untuk mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas di area tertentu di Jakarta berdasarkan plat nomor kendaraan.
Lalu, bagaimana peraturan tentang Ganjil Genap Jakarta diterapkan? berikut adalah lokasi di Jakarta yang menerapkan aturan Ganjil Genap beserta waktunya terbaru tanggal 3 November 2024.
Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa salah satu latar belakang diberlakukannya aturan ganjil genap di Jakarta karena adanya pandemi covid dan PPKM.
Status terbaru saat ini, Jakarta sedang menerapkan aturan PPKM level 2 sehingga aturan ganjil genap kembali diberlakukan.
Berikut ini adalah detail ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap per tanggal 3 November 2024.
1. Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Utama Jakarta
Hari berlaku : Senin – Jumat
Periode waktu : 06.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Lokasi :
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Panjaitan
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani
2. Ganjil Genap di 3 Pintu Masuk Lokasi Wisata Jakarta
Hari berlaku : Jumat – Minggu
Periode waktu : 12.00 – 18.00 WIB.
Lokasi :
- Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan
- Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur
- Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara
Update : untuk aturan ganjil genap di 3 tempat wisata diatas sementara ditiadakan.
Kendaraan yang di Kecualikan dari Ganjil Genap
Aturan Ganjil Genap terbaru diatas berlaku untuk kendaraan roda 4, dengan pengecualian sebagai berikut:
- Kendaraan prioritas (pemadam kebakaran dan ambulans).
- Kendaraan milik Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal).
- Kendaraan dinas.
- Angkutan umum (plat kuning) dan angkutan barang.
- Kendaraan dengan mesin listrik.
Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Untuk memastikan aturan ganjil genap berjalan dengan baik, maka pengedara kendaraan akan diawasi oleh petugas dan kamera pengawas yang terintegrasi dengan sistem e tilang.
Sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta adalah denda maksimal Rp500.000.
Jika didapati pengendara tidak memakai masker, maka akan diberikan hukuman tambahan berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau denda administrasi maksimal Rp250.000.
Bagaimana mengetahui plat nomor ganjil genap?
Cara mengetahui plat ganjil genap sebenarnya sangat mudah. Anda hanya perlu melihat satu angka terakhir pada plat nomor kendaraan Anda.
Sebagai contoh, jika hari ini tanggal 14 Februari, maka kendaraan dengan nomor Plat Genap dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
Untuk memudahkan Anda dalam mengecek kombinasi nomor kendaraan dan tanggal ganjil genap, Anda bisa mengecek dengan program dibawah ini.
Cek Plat Nomor Kendaraan Ganjil Genap
Anda bingung plat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap dan hari ini (3 November 2024) terkena aturan ganjil genap atau tidak? silahkan cek nomor kendaraan Anda disini.
Masukkan Nomor Kendaraan (Tanpa Huruf)
Demikianlah aturan terbaru terkait penerapan skema pembatasan Ganjil Genap di Jakarta terbaru yang bisa kami sampaikan, semoga informasi diatas bermanfaat.
Tetap patuhi protokol kesehatan dalam setiap perjalanan Anda.
Jika ingin mengunjungi Jakarta, Anda bisa booking hotel murah di Jakarta hanya lewat Tripcetera.com.